#navbar-iframe{opacity:0.0;filter:alpha(Opacity=0)} #navbar-iframe:hover{opacity:1.0;filter:alpha(Opacity=100, FinishedOpacity=100)}

bolehkah berduaan dengan tunangan???


Khitbah (meminang, melamar, bertunangan) menurut bahasa,adat, dan syara, bukanlah perkawinan. Ia hanya merupakanmukadimah (pendahuluan) bagi perkawinan dan pengantar kesana.Seluruh kitab kamus membedakan antara kata-kata "khitbah"(melamar) dan "zawaj" (kawin); adat kebiasaan jugamembedakan antara lelaki yang sudah meminang (bertunangan)dengan yang sudah kawin; dan syari'at membedakan secara jelas antara kedua istilah tersebut. Karena itu, khitbah tidak lebih dari sekadar mengumumkan keinginan untuk kawin


dengan wanita tertentu, sedangkan zawaj (perkawinan)


merupakan aqad yang mengikat dan perjanjian yang kuat yang mempunyai batas-batas, syarat-syarat, hak-hak, dan akibat-akibat tertentu. Al Qur'an telah mengungkapkan kedua perkara tersebut, yaitu ketika membicarakan wanita yang kematian suami:


"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita (yang suaminya telah meninggal dan masih dalam 'iddah) itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali  sekadar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf (sindiran yang baik). Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap


hati) untuk beraqad nikah sebelum habis 'iddahnya." (Al Baqarah: 235)


Khitbah, meski bagaimanapun dilakukan berbagai upacara, hal itu tak lebih hanya untuk menguatkan dan memantapkannya saja. Dan khitbah bagaimanapun keadaannya tidak akan dapat memberikan hak apa-apa kepada si peminang melainkan hanya dapat menghalangi lelaki lain untuk meminangnya, sebagaimana


disebutkan dalam hadits:


"Tidak boleh salah seorang diantara kamu meminang pinangan saudaranya." (Muttafaq 'alaih)


Karena itu, yang penting dan harus diperhatikan di sini bahwa wanita yang telah dipinang atau dilamar tetap merupakan orang asing (bukan mahram) bagi si pelamar sehingga terselenggara perkawinan (akad nikah) dengannya. Tidak boleh si wanita diajak hidup serumah (rumah tangga) kecuali setelah dilaksanakan akad nikah yang benar menurut syara', dan rukun asasi dalam akad ini ialah ijab dan kabul. Ijab dan kabul adalah lafal-lafal (ucapan-ucapan) tertentu yang sudah dikenal dalam adat dan syara'. Selama akad nikah - dengan ijab dan kabul - ini belum terlaksana, maka perkawinan itu belum terwujud dan belum terjadi, baik menurut adat, syara', maupun undang-undang. Wanita tunangannya tetap sebagai orang asing bagi si peminang (pelamar) yang tidak halal bagi mereka untuk berduaan dan bepergian berduaan tanpa disertai salah seorang mahramnya seperti ayahnya atau saudara laki-lakinya. Menurut ketetapan syara, yang sudah dikenal bahwa lelakiyang telah mengawini seorang wanita lantas meninggalkan (menceraikan) isterinya itu sebelum ia mencampurinya, maka ia berkewaiiban memberi mahar kepada isterinya separo harga. Allah berfirman:


"Jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu mencampuri mereka, padahal sesungguhnya kamu telah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah ..." (Al Baqarah: 237)


Adapun jika peminang meninggalkan (menceraikan) wanita pinangannya setelah dipinangnya, baik selang waktunya itu panjang maupun pendek, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa kecuali hukuman moral dan adat yang berupa celaan dan cacian. Kalau demikian keadaannya, mana mungkin si peminang akan diperbolehkan berbuat terhadap wanita pinangannya sebagaimana yang diperbolehkan bagi orang yang telah


melakukan akad nikah. Karena itu, nasihat saya kepada saudara penanya, hendaklah


segera melaksanakan akad nikah dengan wanita tunangannya itu. Jika itu sudah dilakukan, maka semua yang ditanyakan tadi diperbolehkanlah. Dan jika kondisi belum memungkinkan, maka sudah selayaknya ia menjaga hatinya dengan berpegang teguh pada agama dan ketegarannya sebagai laki-laki, mengekang nafsunya dan mengendalikannya dengan takwa. Sungguh tidak baik memulai sesuatu dengan melampaui batas yang halal dan melakukan yang haram. Saya nasihatkan pula kepada para bapak dan para wali agar mewaspadai anak-anak perempuannya, jangan gegabah membiarkan mereka yang sudah bertunangan. Sebab, zaman itu selalu


berubah dan, begitu pula hati manusia. Sikap gegabah padaawal suatu perkara dapat menimbulkan akibat yang pahit dan getir. Sebab itu, berhenti pada batas-batas Allahmerupakantindakan lebih tepat dan lebih utama.


"... Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulahorang-orang yang zhalim." (Al Baqarah: 229)


"Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, sertatakut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka merekaadalah orang-orang yang mendapat kemenangan." (An Nur: 52)


-----------------------


Fatwa-fatwa Kontemporer


Dr. Yusuf Qardhawi


Gema Insani Press


Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740


Telp. (021) 7984391-7984392-7988593


Fax. (021) 7984388


ISBN 979-561-276-X